- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati
Berita Terkait
- kegiatan Rapat Inventarisasi dan Evaluasi Propemperkada Kabupaten Sigi Tahun 20240
- Festival Danau LIndu0
- Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus0
- Setelah melaksanakan konsultasi di Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jendera0
- Kegiatan kunjungan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal 0
- kegiatan lanjutan kegiatan Final Cek Raperda sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Pera0
- kegiatan Final Cek Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandan0
- kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran P0
- kegiatan lanjutan pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak0
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Ha0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Palu 5 september 2024, bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati tentang :
1. Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; dan
2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Rapat Harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra bersama Bagian Hukum dan sebagai leading sector 2 (dua) raperbup ini, hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah berserta jajarannya dan pejabat dari Dinas Kesehatan dan Bapperida.
Adapun dasar pembentukan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah ini merupakan pendelegasian dari Pasal 115 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara untuk Raperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi ini juga merupakan delegasi beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
Pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Beberapa masukan terkait penyempurnaan Raperda dan Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.
Setelah Raperbup ini selesai diharmonisasi dan telah memperoleh SSH selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk dilakukan fasilitasi.
