pembahasan Raperda

By Srihartati 01 Feb 2025, 10:26:48 WIB Daerah
pembahasan Raperda

Dolo, 2 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Bagian Hukum Sigi menghadiri pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
Di akhir tahun 2024 tepatnya tanggal 10 Desember 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah di DPRD Kabupaten Sigi yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024. Untuk jadwal pembahasan dua Raperda ini dimulai pada tanggal 2 Januari 2025. 
Pansus III DPRD Kabupaten Sigi yang diketuai Abdul Rifai Arif, S.Pt. dan wakil ketua Endang Herdianti, S.E. mengawali dengan membahas Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada pembahasan  ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi hadir  Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial serta dari Bagian Hukum yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum. 
Permasalahan kualitas hidup Perempuan, kekerasan terhadap Perempuan, kualitas keluarga, pemenuhan hak anak serta kekerasan khusus terhadap anak di Kabupaten Sigi relatif banyak ditemukan sehingga membutuhkan kehadiran dari Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan serta mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan secara terpadu dalam pemenuhan hak dan perlindungan Perempuan dan anak dalam rangka mewujudkan kemanfaatan bagi pribadi, masyarakat dan daerah. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Berdasarkan hal tersebut untuk mengejawantahkan kewenangan tersebut, berdasarkan prinsip otonomi daerah maka pelaksanaannya harus berdasarkan kepada Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini disusun dengan dilandasi pada filosofi menjunjung tinggi penghormatan hak asasi manusia, Kesetaraan Gender, non Diskriminasi, keadilan dan kepastian hukum, kemanfaatan,  partisipatif, kepentingan terbaik bagi Anak, akuntabilitas, dan Rensponsif Gender serta menjamin adanya penerapan prinsip keadilan bagi segenap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). 
Sedangkan yang menjadi landasan Sosiologis bahwa Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengindikasikan bahwa hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam masyarakat akan menimbulkan perubahan sosial yang diakibatkan oleh perubahan hukum. Dalam kerangka penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
Landasan Yuridis pengaturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan materi muatan tertentu diatur dalam Peraturan Daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


Temukan juga kami di

Ikuti kami di instagram, Tiktok, Facebook, Youtube, Twitter dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Tag Berita

Jejak Pendapat

Bagaimana Pendapat anda tentang adanya website ini ?
  Baik
  Kurang Baik
  Sangat Baik

Video Terbaru

View All Video

Pengunjung JDIH

  • Pengunjung Online : 22
  • Pengunjung Hari Ini : 208
  • Hits hari ini : 7647
  • Total pengunjung : 301655