- Ayo Ke Lindu Karena Lindu Bikin Rindu
- Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
- kunjungan ke penangkaran rusa yang yang terletak di Desa Wosu Trans Kecamatan Bungku Tengah Kab. Mor
- Rapat Kerja Daerah Bagian Hukum Kab/Kota Tahun 2025
- Gala Dinner dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
- Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan Khusus
- kegiatan pembahasan Draf Raperbup Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
- kegiatan Sosialisasi E-Court, E-Mediasi, Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK secara Elektronik
- Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Ta
- Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024
Rancangan Peraturan Daerah
Penyampaian Pendapat Fraksi
Berita Terkait
- Rancangan Peraturan Daerah0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Marawola0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Dolo0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Sigi Biromaru0
- Sosialisasi 2 buah Peraturan Daerah Kec. Palolo0
- Sigi0
- Marhaban ya Ramadan 1445 H / 2024 M0
- Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 20240
- Penerimaan Penghargaan0
- Rapat Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Bupati Sigi.0
Berita Populer
- pembahasan Raperda
- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
- Dirgahayu Kabupaten Sigi Ke-15 Tahun 2023
- Rapat Koordinasi Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Sigi
- Dokumen Pengajuan Keputusan Bupati
- Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
- Bagan Alur Pengajuan Keputusan Bupati
- Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023
- Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : penyampaian pendapat fraksi
Dolo, Jum’at 15 Maret 2023
bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi. Bagian Hukum Sigi menghadiri kegiatan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang membahas 2 (dua) buah Raperda.
Pansus I DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selama kurang lebih 72 (tujuh puluh dua) hari kerja, dan pada akhir pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten yang tergabung dalam Pansus I telah menyampaikan pendapat atas atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi sebagai berikut :
1. Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Anggota Yth. Saudari DINIE DEWI MARIATY, S.Farm
2. Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara JAMALUDIN L. NUSU, S.E
3. Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara ABDUL RAHMAN
4. Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara IKRA, S.P
5. Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara SUMI, A.Md
6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Anggota Yth. Saudara Hi. AZHAR Hi. NONTJI, S.E
Dari keenam fraksi tersebut telah menyatakan : menerima dan menyetujui 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
